VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

blogger templates
A.VISI PEMBANGUNAN DESA
Visi pembangunan desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang diharapkan.
  Visi Pembangunan Desa Tamban Bangun Tahun 2015-2021 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 belum menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2015 sampai dengan 2021, yang dilakukan dengan pendekatan Partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Tamban Bangun seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2021 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Kepala Desa Tamban Bangun Tahun 2015-2021 adalah : “Mewujudkan Desa Tamban Bangun yang Sehaluan dan Setujuan dalam Pembangunan “
Secara khusus, dapat dijabarkan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan.
Sehaluan adalah menciptakan suatu kondisi masyarakat yang senantiasa berpendirian kokoh dalam perencanaan pembangunan yang terorganinisir secara cermat.
Setujuan adalah menciptakan suatu kondisi masyarakat yang selalu bersama-sama dalam melaksanakan pembangunan desa untuk mencapai pembangunan yang merata dalam kurun waktu enam tahun di lingkungan desa Tamban Bangun.
   Dalam Pelaksanaan Visi ini Pemerintah Desa Tamban Bangun selalu bersama-sama dengan BPD, Dusun, LPM, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Perempuan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan yang akan ditetapkan melaui musyawarah mufakat.
  Beberapa indikator yang dapat dijadikan tolak ukur tercapainya Sehaluan dan Sejuan dalam Pembangunan adalah : Terciptanya suatu kebersamaan dalam pembangunan dan terciptanya rasa memiliki terhadap bangunan, terbentuknya rasa peduli  dan rasa sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga tercipta gotong royong serta terciptanya rasa bertanggung jawab yang tinggi terhadap Pembangunan Desa.
1.    Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana Jalan Lingkungan Desa seperti : Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Bigcross dan sirtu dan Pembangunan/rehab Jembatan.
2.    Pemanfaatan dan pengelolaan Infrastruktur Desa sekitarnya serta akan menunjang perekonomian terutama pemasaran komuditi pertanian, perkebunan, hasil palawija.
  Pengelolaan merupakan tanggungjawab pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat desa mengelola pembangunan/sarana dan prasarana desa dengan cara menggalakkan gotong royong agar sarana dan prasarana yang dibangun tetap lestari.
B. MISI PEMBANGUNAN DESA
   Misi pembangunan desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi pembangunan desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan desa Tamban Bangun Kecamatan Tamban  Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015-2021 dapat dirumuskan Misi Kepala Desa sebagai berikut :
1. Mengutamakan Kepentingan Umum:
  a. Meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat
  b. Menanamkan kedisiplinan Aparatur Desa
2. Melaksanakan Pembangunan disegala bidang sesuai dengan tatanan dan kemampuan Pemerintah Desa berdasarkan Musyawarah:
a.Pembangunan                                          1.Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan         sumber  daya alam yang ada
2.Meningkatkan peran aktif BPD, LPM, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam pembangunan desa
3.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa
b.Pemerintahan                                     
Menciptakan   Sistem   Pemerintahan   yang   Baik   dan Demokratis.
c.Kemasyarakatan
1.Peningkatan dan pengembangan usaha kecil dan menengah
2.Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga
3.Mewujudkan keluarga sehat sejahtera melalui peran aktif ibu-ibu PKK, Posyandu, dan organisasi lainnya.
3.Mengembangkan Seni dan Budaya sesuai dengan yang dimaninati oleh masyarakat :
a.    Mengembangkan seni dan budaya yang ada
- Menumbuhkembangkan Kesenian Banjar
b. Mengembangkan seni dan budaya Islam yang diminati oleh masyarakat
- Memacu berkembangnya kerukunan-kerukunan masyarakat seperti kerukunan yasinan, kerukunan kematian dan lainya
- Membina dan melestarikan Budaya Islam seperti Persatuan Maulid Al Habsyi

2.     STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
   Untuk mencapai target indikator kinerja visi dan misi pada sasaran pembangunan jangka menengah desa diperlukan strategi yang menjadi sarana untuk mendapatkan gambaran tentang program prioritas.  Guna mempertajam program pembangunan desa dibagi dalam 4 (empat) bidang.
   Perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2016 bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara 4 (empat) bidang dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah desa berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
   Strategi dan arah kebijakan pembangunan harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan keanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan program prioritas yang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
   Arah dan kebijakan Pembangunan tahun 2016 disusun berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sumberdaya yang tersedia terutama keuangan desa dan mengacu pada agenda pembangunan desa Tamban Bangun.
   Strategi dan arah kebijakan pembangunan  desa Tamban Bangun tahun 2016 dijadikan pedoman dalam menyusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isu aktual, dalam penyusunan juga memperhatikan beberapa hal lain, seperti : tingkat kualitas infrastruktur sebagi pendukung peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan serta kualitas pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.
   Adapun strategi dan arah kebijakan pembangunan  desa Tamban Bangun tahun 2016 antara lain
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a.Peningkatan kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa
b.Peningkatan kesejahteraan Lembaga Pemerintahan Desa
c.Peningkatan mutu pelayanan publik
d.Meningkatkan jumlah masyarakat memiliki  ktp, akte kelahiran dan kartu keluarga.
e.Peningkatan sarana peralatan kantordan perlengkapan pendudkung lainnya.
f.Peningkatan penyediaan data informasi desa berupa profil desa dan papan informasi desa.
g.Peningkatan validitas data kependudukan
h.Perencanaan pembangunan desa
i.Peningkatan sarana prasarana kantor desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan
a.Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan
b.Peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana pertanian dan irigasi
c.Peningkatan sarana prasarana pendidikan skala desa
d.Peningkatan sarana prasarana kesehatan dasar  dan derajat kesehatan masyarakat
e.Pembangunan dan pengembangan infrastruktur perekonomian
g.Pembentukan lembaga perekonomian dan pemberian modal
h.Meningkatkan ketahanan pangan dan taraf hidup petani yang layak
i.Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a.Peningkatan dan penguatan lembaga pemberdayaan seperti kegiatan posyandu, bina keluarga balita, dan lansia, peningkatan gizi keluarga dan kebersihan lingkungan pemukiman.
b.Peningkatan suasana ketentraman lingkungan
c.Peningkatan kegiatan keagamaan dan kerukunan beragama
d.Pembangunan sarana prasarana olah raga
f.Pembinaan kegiatan kepemudaan
g.Pembinaan kegiatan sosial dan kegiatan budaya daerah/lokal.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.Pelatihan usaha dan teknologi  pertanian bagi gapoktan dan kelompok tani
b.Peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga pemerintahan desa
c.Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
d.Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan
e.Pelatihan dan penyuluhan kepada kelompok pemuda
f.Peningkatan kapasitas pada masyarakat miskin
g.Peningkatan kemampuan dan keberdayaan sosial keluarga fakir miskin

0 Response to "VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA"

Posting Komentar