Visi pembangunan desa adalah suatu gambaran
tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan
desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil
pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan
visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan
desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa
mencapai kondisi yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Tamban Bangun Tahun
2015-2021 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang
telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat
ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Tahun 2015 belum menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam
RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2015 sampai dengan 2021, yang dilakukan
dengan pendekatan Partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di
Desa Tamban Bangun seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisi eksternal
di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian
dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa
yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2021 akan
merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Maka
berdasarkan pertimbangan diatas Visi Kepala Desa Tamban Bangun Tahun 2015-2021
adalah : “Mewujudkan Desa Tamban Bangun yang Sehaluan dan Setujuan dalam
Pembangunan “
Secara khusus, dapat dijabarkan makna dari visi
pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi,
sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders)
dalam setiap tahapan proses pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan.
Sehaluan adalah menciptakan
suatu kondisi masyarakat yang senantiasa berpendirian kokoh dalam
perencanaan pembangunan yang terorganinisir secara cermat.
Setujuan
adalah menciptakan suatu kondisi masyarakat yang selalu bersama-sama dalam
melaksanakan pembangunan desa untuk mencapai pembangunan yang merata dalam
kurun waktu enam tahun di lingkungan desa Tamban Bangun.
Dalam Pelaksanaan Visi ini Pemerintah Desa Tamban
Bangun selalu bersama-sama dengan BPD, Dusun, LPM, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, dan Perempuan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan yang
akan ditetapkan melaui musyawarah mufakat.
Beberapa indikator yang dapat dijadikan tolak
ukur tercapainya Sehaluan dan Sejuan dalam Pembangunan adalah : Terciptanya
suatu kebersamaan dalam pembangunan dan terciptanya rasa memiliki terhadap
bangunan, terbentuknya rasa peduli dan
rasa sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga tercipta gotong royong serta
terciptanya rasa bertanggung jawab yang tinggi terhadap Pembangunan Desa.
1. Peningkatan
pembangunan sarana dan prasarana Jalan Lingkungan Desa seperti : Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Bigcross dan sirtu dan Pembangunan/rehab Jembatan.
2. Pemanfaatan
dan pengelolaan Infrastruktur Desa sekitarnya serta akan menunjang perekonomian
terutama pemasaran komuditi pertanian, perkebunan, hasil palawija.
Pengelolaan merupakan tanggungjawab pemerintah
desa bersama-sama dengan masyarakat desa mengelola pembangunan/sarana dan
prasarana desa dengan cara menggalakkan gotong royong agar sarana dan prasarana
yang dibangun tetap lestari.
B. MISI PEMBANGUNAN DESA
Misi pembangunan desa adalah sesuatu yang
diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi pembangunan desa
yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan
berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka
memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka
misi pembangunan desa Tamban Bangun Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015-2021 dapat
dirumuskan Misi Kepala Desa sebagai
berikut :
1. Mengutamakan Kepentingan Umum:
a. Meningkatkan
Pelayanan kepada masyarakat
b. Menanamkan
kedisiplinan Aparatur Desa
2. Melaksanakan
Pembangunan disegala bidang sesuai dengan tatanan dan kemampuan Pemerintah Desa
berdasarkan Musyawarah:
a.Pembangunan 1.Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan sumber daya alam yang ada
2.Meningkatkan
peran aktif BPD, LPM, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam pembangunan desa
3.Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa
b.Pemerintahan
Menciptakan Sistem Pemerintahan
yang Baik
dan Demokratis.
c.Kemasyarakatan
1.Peningkatan
dan pengembangan usaha kecil dan menengah
2.Menjaga
dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga
3.Mewujudkan
keluarga sehat sejahtera melalui peran aktif ibu-ibu PKK, Posyandu, dan
organisasi lainnya.
3.Mengembangkan
Seni dan Budaya sesuai dengan yang dimaninati oleh masyarakat :
a. Mengembangkan
seni dan budaya yang ada
- Menumbuhkembangkan
Kesenian Banjar
b. Mengembangkan
seni dan budaya Islam yang diminati oleh masyarakat
- Memacu
berkembangnya kerukunan-kerukunan masyarakat seperti kerukunan yasinan,
kerukunan kematian dan lainya
- Membina
dan melestarikan Budaya Islam seperti Persatuan Maulid Al Habsyi
2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
DESA
Untuk
mencapai target indikator kinerja visi dan misi pada sasaran pembangunan jangka
menengah desa diperlukan strategi yang menjadi sarana untuk mendapatkan
gambaran tentang program prioritas. Guna
mempertajam program pembangunan desa dibagi dalam 4 (empat) bidang.
Perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan desa
tahun 2016 bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara 4 (empat) bidang
dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program
pembangunan jangka menengah desa berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang
ditetapkan.
Strategi
dan arah kebijakan pembangunan harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan
masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan keanekaragaman desa,
sehingga dapat menghasilkan program prioritas yang sesuai harapan bersama
antara pemerintah desa dan masyarakat.
Arah
dan kebijakan Pembangunan tahun 2016 disusun berdasarkan skala prioritas dengan
memperhatikan kondisi sumberdaya yang tersedia terutama keuangan desa dan
mengacu pada agenda pembangunan desa Tamban Bangun.
Strategi
dan arah kebijakan pembangunan desa
Tamban Bangun tahun 2016 dijadikan pedoman dalam menyusun dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dan isu aktual, dalam penyusunan juga
memperhatikan beberapa hal lain, seperti : tingkat kualitas infrastruktur
sebagi pendukung peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kesehatan,
pendidikan, dan kemiskinan serta kualitas pelayanan aparatur desa kepada
masyarakat.
Adapun strategi
dan arah kebijakan pembangunan desa
Tamban Bangun tahun 2016 antara lain
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
a.Peningkatan kesejahteraan Aparatur
Pemerintah Desa
b.Peningkatan kesejahteraan Lembaga
Pemerintahan Desa
c.Peningkatan mutu pelayanan publik
d.Meningkatkan jumlah masyarakat
memiliki ktp, akte kelahiran dan kartu
keluarga.
e.Peningkatan sarana peralatan
kantordan perlengkapan pendudkung lainnya.
f.Peningkatan penyediaan data
informasi desa berupa profil desa dan papan informasi desa.
g.Peningkatan validitas data
kependudukan
h.Perencanaan pembangunan desa
i.Peningkatan
sarana prasarana kantor desa
a.Peningkatan infrastruktur jalan dan
jembatan
b.Peningkatan infrastruktur dan sarana
prasarana pertanian dan irigasi
c.Peningkatan sarana prasarana
pendidikan skala desa
d.Peningkatan sarana prasarana
kesehatan dasar dan derajat kesehatan
masyarakat
e.Pembangunan dan pengembangan
infrastruktur perekonomian
g.Pembentukan lembaga perekonomian dan
pemberian modal
h.Meningkatkan ketahanan pangan dan
taraf hidup petani yang layak
i.Peningkatan dan pemeliharaan
infrastruktur dan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan
a.Peningkatan dan penguatan lembaga
pemberdayaan seperti kegiatan posyandu, bina keluarga balita, dan lansia,
peningkatan gizi keluarga dan kebersihan lingkungan pemukiman.
b.Peningkatan suasana ketentraman
lingkungan
c.Peningkatan kegiatan keagamaan dan
kerukunan beragama
d.Pembangunan sarana prasarana olah
raga
f.Pembinaan kegiatan kepemudaan
g.Pembinaan kegiatan sosial dan
kegiatan budaya daerah/lokal.
a.Pelatihan usaha dan teknologi pertanian bagi gapoktan dan kelompok tani
b.Peningkatan kapasitas aparatur dan
lembaga pemerintahan desa
c.Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintah pengelola sistem informasi penyelenggaraan
pemerintahan berbasis teknologi informasi.
d.Peningkatan
kapasitas kader pemberdayaan
e.Pelatihan
dan penyuluhan kepada kelompok pemuda
f.Peningkatan
kapasitas pada masyarakat miskin
g.Peningkatan kemampuan dan
keberdayaan sosial keluarga fakir miskin
0 Response to "VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA"
Posting Komentar