Desa merupakan wilayah penduduk yang
mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat
sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakatnya cukup erat yang belum
tergerus oleh arus globalisasi. Di Indonesia saat ini ada lebih kurang 74.000
desa yang tersebar di seantero nusantara sehingga tidak asing lagi rasanya kita
mendengar kata-kata seperti Pemerintah Desa, Pembangunan Desa
ataupun Masyarakat desa serta yang lainya yang masih ada hubungannya degan Desa.
Namun tahukah anda darimana sebutan Desa itu berasal dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Desa, Pemerintahan desa dan Pembangunan Desa menurut undang-undang terbaru tentang desa, Kata Desa berasal dari kata Dhesi ( bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti tanah kelahiran. Namun di Indonesia karena terdapat banyak suku dan etnis kata “ Desa” ini mempunyai sebutan yang beragam menurut bahasa daerah masing-masing. Di Aceh misalnya disebut dengan Gampong, di Padang terkenal dengan Nagari kalau di Sulawesi utara masyarakat menyebut nya Wanus. Adapun pengertian desa menurut undang-undang No.6 tahun 2014 adalah “ Kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan,kepentingan masyarakat,hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan pengertian Pemerintahan Desa dalam undang-undang tersebut adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam lingkup system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur penyelenggara pemerintahan itu disebut dengan pemerintah desa. Yang mana pemerintah desa dijabat oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh beberapa orang staf perangkat desa, Sedangkan pengertian pembangunan desa yaitu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tiga (3) pengertian diatas merupakan kata yang saling berkaitan antara satu dengan yang alinya. Desa identik dengan penduduk dan masyarakat. Namanya masyarakat terdiri dari kumpulan banyak orang sehingga mereka memiliki/mempunyai system yang harus dijalankan demi terwujudnya kehidupan social yang harmonis, Sistem inilah yang sering disebut dengan Pemerintahan. Agar sistem pemerintahan ini berjalan dengan baik makanya dibentuk struktur kemasyarakatn yang terdiri dari orang-orang yang dipilih sendiri oleh penduduknya serta para pejabat yang terpilih menduduki struktur kemasyarakatan tersebut yang dikenal dengan Pemerintahan desa. Demikianlah sedikit ulasan mengenai pengertian desa,pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bias kami paparkan . Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga seluruh rakyat Indonesia yang hidup dipedesaan kedepannya akan semakin terlihat kemajuan dan kesejahteraannya .
Namun tahukah anda darimana sebutan Desa itu berasal dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Desa, Pemerintahan desa dan Pembangunan Desa menurut undang-undang terbaru tentang desa, Kata Desa berasal dari kata Dhesi ( bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti tanah kelahiran. Namun di Indonesia karena terdapat banyak suku dan etnis kata “ Desa” ini mempunyai sebutan yang beragam menurut bahasa daerah masing-masing. Di Aceh misalnya disebut dengan Gampong, di Padang terkenal dengan Nagari kalau di Sulawesi utara masyarakat menyebut nya Wanus. Adapun pengertian desa menurut undang-undang No.6 tahun 2014 adalah “ Kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan,kepentingan masyarakat,hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan pengertian Pemerintahan Desa dalam undang-undang tersebut adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam lingkup system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur penyelenggara pemerintahan itu disebut dengan pemerintah desa. Yang mana pemerintah desa dijabat oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh beberapa orang staf perangkat desa, Sedangkan pengertian pembangunan desa yaitu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tiga (3) pengertian diatas merupakan kata yang saling berkaitan antara satu dengan yang alinya. Desa identik dengan penduduk dan masyarakat. Namanya masyarakat terdiri dari kumpulan banyak orang sehingga mereka memiliki/mempunyai system yang harus dijalankan demi terwujudnya kehidupan social yang harmonis, Sistem inilah yang sering disebut dengan Pemerintahan. Agar sistem pemerintahan ini berjalan dengan baik makanya dibentuk struktur kemasyarakatn yang terdiri dari orang-orang yang dipilih sendiri oleh penduduknya serta para pejabat yang terpilih menduduki struktur kemasyarakatan tersebut yang dikenal dengan Pemerintahan desa. Demikianlah sedikit ulasan mengenai pengertian desa,pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bias kami paparkan . Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga seluruh rakyat Indonesia yang hidup dipedesaan kedepannya akan semakin terlihat kemajuan dan kesejahteraannya .


0 Response to "Pengertian Desa, Pemerintahan desa Dan pembangunan Desa Dalam Undang-Undang"
Posting Komentar