Pengertian Desa, Pemerintahan desa Dan pembangunan Desa Dalam Undang-Undang

blogger templates
Desa  merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakatnya cukup erat yang belum tergerus oleh arus globalisasi. Di Indonesia saat ini ada lebih kurang 74.000 desa yang tersebar di seantero nusantara sehingga tidak asing lagi rasanya kita mendengar kata-kata seperti   Pemerintah Desa, Pembangunan Desa  ataupun Masyarakat desa serta yang lainya yang masih ada hubungannya degan Desa.
Namun tahukah anda darimana sebutan Desa itu berasal dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Desa, Pemerintahan desa dan Pembangunan Desa menurut undang-undang terbaru tentang desa, Kata Desa berasal dari kata Dhesi ( bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti tanah kelahiran. Namun di Indonesia karena terdapat banyak suku dan etnis kata “ Desa” ini mempunyai sebutan yang beragam menurut bahasa daerah masing-masing. Di Aceh misalnya disebut dengan Gampong, di Padang terkenal dengan Nagari kalau di Sulawesi utara  masyarakat menyebut nya  Wanus. Adapun pengertian desa  menurut undang-undang  No.6 tahun 2014 adalah “ Kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah dan berwenang  untuk mengatur dan mengurus pemerintahan,kepentingan masyarakat,hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan pengertian Pemerintahan Desa dalam undang-undang tersebut adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam lingkup system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur penyelenggara pemerintahan itu disebut dengan pemerintah desa. Yang mana pemerintah desa dijabat oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh beberapa orang staf perangkat desa, Sedangkan pengertian  pembangunan desa yaitu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tiga (3) pengertian diatas merupakan kata yang saling berkaitan antara satu dengan yang alinya. Desa identik dengan penduduk dan masyarakat. Namanya masyarakat terdiri dari kumpulan banyak orang sehingga mereka memiliki/mempunyai system  yang harus dijalankan demi terwujudnya kehidupan social yang harmonis, Sistem inilah yang sering disebut dengan Pemerintahan. Agar sistem pemerintahan ini berjalan dengan baik makanya dibentuk struktur kemasyarakatn yang terdiri dari orang-orang yang dipilih sendiri oleh penduduknya  serta para pejabat yang terpilih menduduki struktur kemasyarakatan tersebut yang dikenal dengan Pemerintahan desa. Demikianlah sedikit ulasan mengenai pengertian desa,pemerintahan desa dan pembangunan desa yang bias kami paparkan . Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga seluruh rakyat Indonesia yang hidup dipedesaan kedepannya akan semakin terlihat kemajuan dan kesejahteraannya .





0 Response to "Pengertian Desa, Pemerintahan desa Dan pembangunan Desa Dalam Undang-Undang"

Posting Komentar