Siklus Pembangunan Desa

blogger templates
Siklus Pembangunan Desa
MUSYAWARAH DESA
Mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Untuk memahami Musdes secara gamblang, mari kita lihat dasar hukum yang mengatur tentang Musdes mulai dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun 2014 pasal 54 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis. Hal-hal yang bersifat strategis tersebut diantaranya adalah penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan biaya pelaksanaan dibiayai dari APB Desa.

Mengacu pada:

1.  Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan

2. Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan  Keputusan Musyawarah Desa

Baik yang tertuang di dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.

3.  Mengacu pada Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi pada pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada 4 bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Metode pembahasan dilakukan dengan cara FGD dan pembagian kelompok diskusi berdasarkan pada 4 bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat 2).

Pasal 31 ayat 1 dan 2, bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih lanjut pada ayat 3 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda yang dibahas pada saat Musyawarah Desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32 ayat 1). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81 ayat 2, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berikutnya. Adapun agenda yang dibahas adalah Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa, hasil kesepakatan antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Unsur Masyarakat dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (pasal 82 ayat 1-5).

Dari penjabaran diatas mungkin agak sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau mungkin malah justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang satu dengan yang lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut justru memberikan gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada klasifikasi / pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis diantaranya meliputi: penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.

1. Metode pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang

2. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD

3. Unsur yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat

4. Dibiayai dari APB Desa

Dilihat dari sisi waktu dan agenda yang dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan Desa yaitu

a.    Musyawarah Desa pada Tahun I

1.  Dilakukan pada tahun I setelah Kepala Desa dilantik untuk membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

2.   Hasil dari pembahasan tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun RPJM Desa dimana RPJM Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik (lihat pada Permendagri No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2).

3.   Dilaksanakan minimal 1x dalam satu tahun (artinya bisa lebih dari 1x)

b.    Musyawarah Desa pada Tahun II – VI

1. Dilaksanakan pada tahun ke-2 hingga tahun ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa berakhir.

2.  Agenda yang dibahas:

*      Perencanaan Pembangunan Desa

Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah desa untuk menyusun RKP Desa

*      Pelaksanaan Pembangunan Desa

Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa.

Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.

### Dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan Desember

Secara garis besar, penjelasan tentang Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat penjelasan terkait dengan Musrenbang Desa.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)

Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pertanyaannya adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan? Sesuai dengan pasal 29 ayat 3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun APB Desa. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa adalah maksimal bulan September tahun berjalan.

Dari sekelumit penjelasan diatas dapat kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus Besar Pembangunan Desa:

Dari siklus di tahun 1 dan tahun 2-6, ada perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1, kegiatan lebih berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk pelaksanaan masih sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya. Sedangkan untuk siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian secara substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa adalah merupakan kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu sendiri.

Penjabaran dari awal hingga akhir adalah tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada. Terlepas kondisi desa terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh situasi politik lokal desa pasca pilkades, itu yang perlu dipersiapkan oleh calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses pilkades, semua calon hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan tetapi yang lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga pada saat calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak dimulai dari awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada saat menyusun RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala desa setelah terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan visi dan misinya sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun, namun tidak memiliki RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi kepentingan pragmatis semata untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa sehingga RPJM Desa yang ada bukan merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat namun lebih kepada mengakomodir kepentingan elite Desa. Proses penyadaran kritis hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya pedagogis. Untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan karena pada dasarnya tulisan ini bukanlah kitab suci yang harus diakui kebenarannya.

 MUSYAWARAH DI DESA 
BERDASARKAN UU 6/2014 DAN ATURAN PELAKSANAANNYA
 

NO

JENIS

PENYELENGGARA

PESERTA

WAKTU

TINGKAT

MATERI
1
MUSDES (MUSYAWARAH DESA)
BPD
BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Juni dan Desember
Desa
Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan selama 1 (satu) semester (Fungsi Pengawasan).
2
MUSYAWARAH PARIPURNA
BPD
BPD,Undangan dan Peninjau
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Desa
1. Menyusun Kelembagaan.
2. Menyusun Tata Tertib.
3. Menyusun Rancangan Peraturan Desa (Hak Inisiatif).
4. Memutuskan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa (Fungsi Legeslasi ana tau Fungsi Anggaran).
3
MUSYAWARAH KOMISI/BIDANG
BPD
BPD sesuai dengan Komisi atau Bidangnya
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Komisi atau Bidang
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
4
MUSYAWARAH JASMAS
(JARING ASPIRASI MASYARAKAT)
BPD
Anggota BPD dan Masyarakat Wilayah Pemilihannya
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Mei dan Nopember
Wilayah Pemilihan
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
5
MUSRENBANGDES (MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA}
KEPALA DESA
(PEMDES)
PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Januari dan Juli
Desa
1. Untuk bulan Januari, materinya terkait dengan program yang tidak bisa didanai APBDes atau Supra Desa yang akan diajukan pada Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan ke Pemerintah, Pemerintah Ptopinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tahun berikutnya.
2. Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.

6
RAKER
(RAPAT KERJA)
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Rutin, bisa tiap minggu, bulan, tri bulan, semester, ana tau tahun.
Institusional dan Sektoral
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
7
RAKOR
(RAPAT KO0RDINASI)
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Sesuai dengan kebutuhan dan atau perioritas masalah.
Institusional dan Sektoral
Berdasarkan keperluan dan
8
RABIN
(RAPAT PEMBINAAN)
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Institusional dan Sektoral
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
9
RASUS / MUSUS
(RAPAT KHUSUS / MUSYAWARAH KHUSUS)
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Apabila terdapat kondisi khusus atau darurat.
Desa, Institusional dan Sektoral
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
10
(KUNJUNGAN KERJA)
Kades atau Pemerintahan Desa
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
Sektoral dan Kewilayahan
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya

1 Response to "Siklus Pembangunan Desa"

  1. lengkap sekali pembahasannya. Mohon izin siapa tahu ada yang perlukan : perbedaan desa membangun dan membangun desa Salam dari Desa Batuatas Barat.

    BalasHapus