MUSYAWARAH DESA
Mengacu pada UU No.6 Tahun 2014
Tentang Desa
Untuk memahami Musdes secara gamblang,
mari kita lihat dasar hukum yang mengatur tentang Musdes mulai dari UU No.6
Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun 2014 pasal 54
ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal
yang bersifat strategis. Hal-hal yang bersifat strategis tersebut diantaranya
adalah penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang
akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa,
kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan
biaya pelaksanaan dibiayai dari APB Desa.
Mengacu pada:
1. Permendagri
No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
2. Permendesa
No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
Baik yang tertuang di dalam Permendagri
114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2 Tahun 2015 Pasal
2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diikuti
oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD
untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
3. Mengacu
pada Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi pada pasal 21 ayat 1,
Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa,
rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada 4
bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Metode pembahasan
dilakukan dengan cara FGD dan pembagian kelompok diskusi berdasarkan pada 4
bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa
dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat 2).
Pasal 31 ayat 1 dan 2, bahwa Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa
yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun Rancangan RKP
Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih lanjut pada ayat 3
dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan. Agenda yang dibahas pada saat Musyawarah Desa adalah mencermati ulang
dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim
Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32
ayat 1). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian akan dijadikan
dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81 ayat 2, dijelaskan
bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan
bulan Desember tahun berikutnya. Adapun agenda yang dibahas adalah Panitia
pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan
menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3),
tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala desa, hasil kesepakatan
antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Unsur Masyarakat dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (pasal 82
ayat 1-5).
Dari penjabaran diatas mungkin agak
sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau mungkin malah
justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang satu dengan yang
lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut justru memberikan
gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada klasifikasi /
pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
Musyawarah Desa adalah forum
permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat
untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis diantaranya meliputi: penataan
desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke
desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar
biasa.
1. Metode
pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang
2. Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD
3. Unsur
yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat
4. Dibiayai
dari APB Desa
Dilihat dari sisi waktu dan agenda yang
dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan Desa yaitu
a.
Musyawarah Desa pada Tahun I
1. Dilakukan
pada tahun I setelah Kepala Desa dilantik untuk membahas dan menyepakati
laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan
rencana prioritas kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
2. Hasil
dari pembahasan tersebut dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun
RPJM Desa dimana RPJM Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa
dilantik (lihat pada Permendagri No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2).
3. Dilaksanakan
minimal 1x dalam satu tahun (artinya bisa lebih dari 1x)
b.
Musyawarah Desa pada Tahun II – VI
1. Dilaksanakan
pada tahun ke-2 hingga tahun ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa
berakhir.
2. Agenda
yang dibahas:
Perencanaan
Pembangunan Desa
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai
dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
“Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah desa
untuk menyusun RKP Desa”
Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan
disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan
kegiatan kepala desa.
“Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa
untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.”
### Dilaksanakan
setiap semester yaitu pada bulan Juni dan Desember
Secara garis besar, penjelasan tentang
Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat penjelasan terkait
dengan Musrenbang Desa.
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014
Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh
APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46 ayat 1, bahwa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh
kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pertanyaannya
adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan? Sesuai dengan pasal 29 ayat
3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP
Desa inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun APB Desa. Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa adalah
maksimal bulan September tahun berjalan.
Dari sekelumit penjelasan diatas dapat
kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih memudahkan pemahaman
kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus Besar Pembangunan
Desa:
Dari siklus di tahun 1 dan tahun 2-6, ada
perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1, kegiatan lebih
berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk pelaksanaan masih
sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya. Sedangkan untuk
siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian secara
substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa diselenggarakan
oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa adalah merupakan
kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses
pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang
mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu sendiri.
Penjabaran dari awal hingga akhir adalah
tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada. Terlepas kondisi desa
terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh
situasi politik lokal desa pasca pilkades, itu yang perlu dipersiapkan oleh
calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses pilkades, semua calon
hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan tetapi yang
lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan perencanaan
pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga pada saat
calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak dimulai dari
awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada saat menyusun
RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah
kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala desa setelah
terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan visi dan misinya
sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun, namun tidak memiliki
RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi kepentingan pragmatis semata
untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa sehingga RPJM Desa yang ada
bukan merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat namun lebih kepada
mengakomodir kepentingan elite Desa. Proses
penyadaran kritis hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya
pedagogis. Untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan
karena pada dasarnya tulisan ini bukanlah kitab suci yang harus diakui
kebenarannya.
MUSYAWARAH DI DESA
BERDASARKAN UU 6/2014 DAN ATURAN PELAKSANAANNYA
NO
|
JENIS
|
PENYELENGGARA
|
PESERTA
|
WAKTU
|
TINGKAT
|
MATERI
|
1
|
MUSDES (MUSYAWARAH DESA)
|
BPD
|
BPD, PEMDES, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
|
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Juni dan Desember
|
Desa
|
Evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan selama 1 (satu) semester (Fungsi Pengawasan).
|
2
|
MUSYAWARAH PARIPURNA
|
BPD
|
BPD,Undangan dan Peninjau
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Desa
|
1. Menyusun Kelembagaan.
2. Menyusun Tata Tertib.
3. Menyusun Rancangan Peraturan Desa (Hak Inisiatif).
4. Memutuskan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan
Desa (Fungsi Legeslasi ana tau Fungsi Anggaran).
|
3
|
MUSYAWARAH KOMISI/BIDANG
|
BPD
|
BPD sesuai dengan Komisi atau Bidangnya
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Komisi atau Bidang
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
4
|
MUSYAWARAH JASMAS
(JARING ASPIRASI MASYARAKAT)
|
BPD
|
Anggota BPD dan Masyarakat Wilayah Pemilihannya
|
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Mei dan Nopember
|
Wilayah Pemilihan
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
5
|
MUSRENBANGDES (MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA}
|
KEPALA DESA
(PEMDES)
|
PEMDES, BPD, LKD, ORMAS, ORPOL, LEMDIK, KADER DESA, TOMAS, POKMAS
|
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: Januari dan Juli
|
Desa
|
1. Untuk bulan Januari, materinya terkait dengan program yang tidak
bisa didanai APBDes atau Supra Desa yang akan diajukan pada Musrenbang
Kecamatan untuk diusulkan ke Pemerintah, Pemerintah Ptopinsi, atau Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk tahun berikutnya.
2. Untuk bulan Juli, materinya adalah bahan RKPDes tahun berikutnya.
|
6
|
RAKER
(RAPAT KERJA)
|
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Rutin, bisa tiap minggu, bulan, tri bulan, semester, ana tau tahun.
|
Institusional dan Sektoral
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
7
|
RAKOR
(RAPAT KO0RDINASI)
|
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Sesuai dengan kebutuhan dan atau perioritas masalah.
|
Institusional dan Sektoral
|
Berdasarkan keperluan dan
|
8
|
RABIN
(RAPAT PEMBINAAN)
|
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
|
Institusional dan Sektoral
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
9
|
RASUS / MUSUS
(RAPAT KHUSUS / MUSYAWARAH KHUSUS)
|
Bisa oleh semua institusi atau kelembagaan di desa
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Apabila terdapat kondisi khusus atau darurat.
|
Desa, Institusional dan Sektoral
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
10
|
(KUNJUNGAN KERJA)
|
Kades atau Pemerintahan Desa
|
Sesuai dengan keperluan dan peruntukannya
|
Sesuai dengan kebutuhan dan atau program.
|
Sektoral dan Kewilayahan
|
Berdasarkan keperluan dan peruntukannya
|
lengkap sekali pembahasannya. Mohon izin siapa tahu ada yang perlukan : perbedaan desa membangun dan membangun desa Salam dari Desa Batuatas Barat.
BalasHapus